HukrimPeristiwaPolitikRagam

Pengelolaan DD di Kolut Mendapat Reward

457
×

Pengelolaan DD di Kolut Mendapat Reward

Sebarkan artikel ini


Kolut, GlobalTerkini.Com-Sejak dana desa (dd) di gelontorkan pada tahun 2015 silam, tidak sedikit Kepala Desa yang terjebak dan harus berurusan dengan perkara hukum akibat kesalahan dalam mengelola anggaran tersebut. 

Di sela sela salah satu kegiatan beberapa waktu lalu, Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman, MH mengingatkan para kepala desa khususnya di Kolaka Utara agar berhati-hati mengelola dana desa. “Sampai saat ini sudah 900 lebih kepala desa di Indonesia tersandung perkara hukum akibat kesalahan dalam mengelola dana desa. Namun kita tidak perlu takut jika pengelolaannya sudah dilakukan dengan cara-cara yang benar” kata Nur Rahman.

Baca Juga :   RDPU, Rekomendasi Pendistribusian Satu Pintu dan Janji Dewan Perjuangkan Anggaran Media

Terkait soal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD), Taufik Burhan, SP.,MM yang di temui diruang kerjanya, Selasa 14 Nopember 2017, menyebut pengelolaan dana desa Kolaka Utara tingkat Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) masih yang terbaik.

“Hal itu dapat di lihat dari pemberian penghargaan atau apresiasi Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) untuk meningkatkan cost anggaran, dari 99 miliar menjadi 105 miliar di tahun 2018 akan datang” ujar Taufik.

Reward untuk Kabupaten Kolaka Utara kata Taufik, harus disikapi secara bijak dan lebih hati-hati. Sebab memang menjadi kebanggaan namun jangan sampai lalai dalam mengelola. Apa lagi soal pengelolaan dana desa, pengawasannya sangat ketat dan melibatkan banyak komponen.

Baca Juga :   Akibat Pengaruh Miras, Ayah Gagahi Anaknya

“Saya berharap kepada semua komponen yang tetlibat dalam pengawasan, agar bekerja sama melihat dan melakukan pembinaan apabila ditemukan hal-hal yang melanggar aturan. Saya juga sadari jika masih ada beberapa kepala desa secara personal masih terjebak melakukan pelanggaran. Namun di situlah pungsi kita untuk membenahi semua ini untuk kembali pada aturan yang sebenarnya”. Kata Taufik

Lanjut dikatakan, untuk pengelolaan dana desa 2018 mendatang, sudah di wacanakan untuk membentuk tim kordinasi pembinaan, pengawasan dan advokasi yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah dan Lembaga lain yang terkait untuk menyikapi dan mendudukkan setiap persoalan secara bersama-sama agar ditemukan solusi terbaik dari setiap pemecahan masalah. Tutup Taufik Burhan.

Baca Juga :   Sergai Tuan Rumah KTNA Tingkat Provsu 2019

Penulis : Asri Romansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *