Hukrim

Curi Vapor, Pemuda Bone Meringkuk di Penjara

389
×

Curi Vapor, Pemuda Bone Meringkuk di Penjara

Sebarkan artikel ini
BONE,GLOBALTERKINI.COM- Unit 2 Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif berhasil mengamankan pelaku pencurian di sebuah salon beberapa hari lalu.
Pelaku diketahui bernama Justam (21) dibekuk di Desa paccing, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin 29 Januari 2018 malam kemarin, sekira pukul 23.00 Wita.
Penangkapan pelaku ini merupakan tindak lanjut laporan yang diterima polisi bernomor ️LP/577/XII/2017/SPKT/RES BONE, pertanggal 18 Desember 2017 lalu.
Kapolres Bone AKBP Kadarislam Kasim yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan prihal penangkapan tersebut, “Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” terang Kapolres.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Hardjoko menjelaskan, kronologi pencurian pelaku masuk ke dalam salon korban dan mengambil vapor (rokok elektrik) yang  dicas di atas meja.
“Barang yang dicuri yakni Vapor Merk ASMODUS beserta RDTA Merk AVOCADO 24,” ungkapnya.
Saat ditangkap, lanjut Hardjoko, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bone guna proses lebih lanjut.
Penulis: Idhul Abdullah
Baca Juga :   Geger, Warga Temukan Mayat Bayi Dalam Plastik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *