Peristiwa

Diduga Gelapkan Dana Zakat, Lekas Bakal Laporkan Baznas Bone

543
×

Diduga Gelapkan Dana Zakat, Lekas Bakal Laporkan Baznas Bone

Sebarkan artikel ini

BONE,GLOBALTERKINI.COM- Lembaga Kajian dan Advokasi Lintas Masyarakat (Lekas) akan menempuh jalur hukum memperkarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bone terkait keputusan rapat komisioner tentang persentase penyaluran zakat, secara resmi ia akan melaporkan Baznas Ke Mapolres Bone usai lebaran.
Pelaporan itu didasarkan dugaan penggelapan dana umat Islam yang dikumpulkan melalui zakat. Tak hanya itu, bahkan dana tersebut diduga kuat tidak tepat sasaran atau disalahgunakan.
Dugaan tersebut diperkuat dengan mencuatnya kepermukaan surat keputusan rapat komisioner baznas nomor 053/Baznas-BN/VI/2018 tentang presentase penyaluran zakat fitrah.
“Surat keputusan tersebut sudah dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk dan atau bukti permulaan. untuk menelusuri penggelapan dana umat yang diduga berlangsung puluhan tahun” Tutur Ketua Lekas Anwar Marjan via WhatsApp, Senin 11 Juni 2018.
Selain menempuh jalur hukum, Lekas juga akan melayangkan surat somasi kepada Baznas atas niatnya untuk menyalurkan zakat yang tidak mendasarkan penyaluran zakat sesuai dengan kaidah fiqhi.
Meski surat keputusan presentase pembagian zakat dibatalkan, tetapi Lekas menilai komisioner Baznas telah melakukan upaya  untuk menzalimi umat Islam baik muzzaki, maupun penerima zakat.
“Dengan demikian Baznas dapat dikategorikan sudah menyakiti perasaan umat Islam di Bone, sehingga komisioner Baznas yang sekarang ini harus diberhentikan” Kata Anwar.
“DPRD atau instansi yang terkait harus menyikapi Baznas tersebut, Lekas secara kelembagaan akan meminta DPRD untuk menyikapi soal zakat, karena bukan hanya zakat fitrah yang diduga bermasalah, tapi infak sedekah jamah haji yang diperkirakan jumlahnya miliaran juga tidak pernah diungkap kepublik tentang penyaluran dan penggunaanya” Tambahnya.
Lekas juga menghimbau agar Kepala KUA, Camat, Kades dan Lurah agar tidak menerima pembagian zakat, seperti yang termaktub dalam dalam surat keputusan Baznas.
“Karena selain tidak berhak, perbuatan itu sangat menyakiti hati umat islam, dan sudah bisa dikategorikan melanggar HAM” Pungkas Anwar.
Sementara Komisioner Baznas Faridah Hanafing yang dihubungi via WhatsApp terkait hal tersebut belum mau berkomentar banyak, “Bentar nahh dee.. Sy terima dulu dana zakat dr Upz Polres Bone” Katanya. (Am)
Editor: Indra Mahendra
Baca Juga :   Didemo Warga, Kepsek SMAN 21 Makassar Pasang Dada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *