Hukrim

Sat Res Narkoba Polres Bone Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu

404
×

Sat Res Narkoba Polres Bone Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Ketiga Pelaku yang Berhasil Dibekuk oleh Sat Res Narkoba Polres Bone

BONE, GLOBALTERKINI.COM- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Bone menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jl Hos Cokroaminoto Kelurahan Macege, Bone Sulawesi Selatan.
“Dari tangan ketiganya kami mengamankan 2 sachet sabu ukuran besar dalam plastik  bening, 1 Handphone merk VIVO gold dan 1 merk COOLPAD gold serta 1 lagi merk OPPO dengan warna sama” Ujar Kasat Res Narkoba Polres Bone Iptu TH. E. Setyawan, Kamis 21 Juni 2018.
Setyawan menjelaskan, penangkapan dilakukan minggu 17 juni sekitar pukul  19.30 Wita, dimana sebelumnya pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait keberadaan tersangka yang tiba dari Nunukan Kaltim memiliki dan menyediakan sabu siap edar.
“Kamipun segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas para tersangka, dan saat anggota telah mengetahui identitas mereka, tiba-tiba seorang anggota lainnya dihubungi untuk ditawarkan bekalan sabu sebanyak 1 Bal dengan harga Rp 38.000.000,” Kata Setyawan.
Masih kata Setyawan, anggota itupun langsung melaporkan hal tersebut.
“Saat itu juga saya perintahkan untuk melakukan Undercover Buy (Pembelian terselubung) dengan cara menyamar dan menghubungi kembali pelaku, saat mereka sepakat melakukan transaksi, kita langsung bergerak melakukan penangkapan” Katanya.
Adapun ke tiga pelaku, RM (39) dan AR (33) warga Desa Lapri Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan Provinsi Kaltim, serta AF (30) warga Jl Sungai Musi, Bone, kini tengah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses lebih lanjut.
“Sebelumnya pada kasus yang lain, kami juga pernah mengamankan 2 sachet sabu ukuran besar beserta 1 Handphone samsung lipat hitam dari tangan tersangka MS (38) di Jl Urip Sumoharjo Bone pada Jumat 24 Mei lalu” Pungkas Setyawan.
Penulis: Indra Mahendra
Baca Juga :   Polisi Kembali Amankan Pelaku Tambang Ilegal, Kali Ini di Cenrana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *