Politik

4 Juli, KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Berikut Syaratnya

362
×

4 Juli, KPU Buka Pendaftaran Bakal Caleg, Berikut Syaratnya

Sebarkan artikel ini
BONE, GLOBALTERKINI.COM – Berdasar pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2018 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilihan Umum 2019.
Dapat dipastikan Pemilu 2019 dalam waktu dekat, segera akan memasuki tahapan pendaftaran atau pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Seperti diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Bone, Nasrudin Zaelany saat ditemui di kantornya Jl Jend Gatot Subroto, Bone Sulawesi Selatan, Minggu 1 Juli 2018.
“Partai politik (parpol) bisa mengajukan daftar calon mulai tanggal 4 hingga 17 Juli sesuai Surat Keputusan KPU RI nomor 620, dengan syarat wajib keterwakilan 30 persen perempuan, sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu” Kata Nasrudin.
Masih kata Nasrudin, syarat lain yang juga wajib bagi bacaleg, yakni memeriksakan kesehatan jasmani dan rohani pada Rumah Sakit (RS) yang ditunjuk KPU bekerjasama Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Himpunan Psikologi Indonesia dan BNN sebagai penerima jasa layanan.
“Khusus untuk wilayah sulawesi selatan yang ditunjuk diantaranya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru (Bone), RSUD Kota Makassar, RSUD Sultan Daeng Raja (Bulukumba), RSUD Sawerigading (Palopo), RSUD Labuang Baji (Makassar) dan RSUD Andi Makkasau (Pare Pare)” Katanya.
Sementara penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dijadwalkan tanggal 31 Agustus hingga 2 September 2018.

Baca Juga :   Peduli Pers, Kapolda Sulsel Dianugerahi  Award Oleh PWI

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan buka tautan berikut : KLIK DI SINI

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *