HukrimPeristiwa

Kejari Eksekusi Empat Terpidana Korupsi di Bone

498
×

Kejari Eksekusi Empat Terpidana Korupsi di Bone

Sebarkan artikel ini
BONE,GLOBALTERKINI.COM- Bekerjasama Intelejen Kejati Sul-Sel dan Kejaksaan Agung RI, Tim eksekutor Kejari Bone berhasil mengamankan empat orang terpidana kasus korupsi.
Pengamanan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 7 x 24 jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Nurni Farahyanti dalam rilisnya menyampaikan, sebelumnya dua terpidana kasus korupsi telah lebih dulu diamankan pada kamis 19 Juli lalu.
“Mereka masing masing, Nilawati Umar dan H Kahar Husain, keduanya diamankan di rumahnya, menyusul kemudian dua lainnya yakni, Aditriana dan Bahtiar Mude yang diamankan selasa kemarin” Rilis Nurni Farahyanti, Rabu 25 Juli 2018.
Selanjutnya, ke empat pelaku yang dieksekusi kini tengah dibawa ke rutan makassar.
Lebih jauh Nurni dalam rilisnya menjelaskan, Nilawati Umar merupakan terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 604.482.050.
Sementara H Kahar Husain terpidana korupsi Anggaran Pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone, 2007 hingga 2009.
“Dia (Kahar) mendapatkan putusan pidana enam tahun penjara, denda Rp. 200.000.000, subs pidana kurungan enam bulan” Kata Nurni.
“Kalau dua terpidana yang dieksekusi kemarin, Aditriana merupakan terpidana kasus korupsi Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2012 sebesar Rp. 2.370.000.000, dan Bahtiar Mude, terpidana Korupsi Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bone” Tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bone Yosephus Ary Sepdihandoko mengimbau, bagi yang merasa menjadi terpidana dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Bone, baiknya segera menyerahkan diri.
Penulis: Indra Mahendra
Baca Juga :   Hadiri Acara 'Ngunduh Mbok Sri' Bupati Sergai Abadikan Nama Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *