Bone, Globalterkini.Com- Dipimpin Kanit Tipidter, Iptu Jamaluddin, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam Polres Bone berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penyelundupan dan penjualan bibit jagung ilegal di dusun Kading Desa Mattaro Purae Kecamatan Amali. Yang mana bibit tersebut merupakan bantuan pemerintah.
Ketiga pelaku yang diamankan, masing masing, Arisman, warga Desa Mattaro Purae, Suharman, warga Kelurahan Mampotu dan Arsyad, warga Desa Mulamenre’e, Bone, Sulawesi Selatan.
“Awalnya kita amankan Arisman, dari hasil interogasi, kemudian muncul dua nama pelaku lainnya, yakni Suharman dan Arsyad, menurut penuturan mereka, bibit tersebut berasal dari Manado dan Soppeng” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Dharma Negara, Sabtu 10 November 2018.
Lebih jauh, Dharma menjelaskan, dari tangan Arisman, polisi mengamankan, bantuan bibit jagung jenis Pioner sebanyak 718 Kg, Hibrida 500 Kg, yang terdiri dari, Bisi 222 sebanyak100 Kg, Bisi 226 sebanyak 20 Kg, Bisi 2 sebanyak 215 Kg, Bisi 16 sebanyak 65 Kg, Bisi 228 sebanyak 40 Kg, Bisi 18 sebanyak 50 Kg dan Bisi tanpa nomor sebanyak 10 Kg. Selain itu, juga diamankan jenis syngenta NK 212 dengan jumlah 30 Kg dan jenis Syngenta NK 22 jumlah 15 Kg, serta jenis Dekalb sejumlah 17 Kg.
“Dari tangan Arsyad, juga kita amankan jenis pioner sejumlah 601 Kg dan 4 Kg jenis Nk 212, katanya itu dari soppeng, sementara yang dari Manado, menurut Suharman, diantarkan langsung sebanyak 2.000 Kg dengan harga Rp 40,000 per Kg, jadi total Rp 80, 000,000 (delapan puluh juta rupiah). Selanjutnya, dijual ke pengecer dengan harga Rp 50,000 per Kg” Tambahnya.
Sementara itu, dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan total barang bukti sisa sebanyak 2,868 Kg (2,86 Ton) bibit berbagai jenis. Adapun pelaku dan barang bukti selanjutnya digelandang ke Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Indra Mahendra