HukrimPeristiwaRagam

Petugas Diduga Lalai, Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang

15427
×

Petugas Diduga Lalai, Tahanan Kejaksaan Kabur Usai Jalani Sidang

Sebarkan artikel ini
 

Bone, Global Terkini Dikabarkan kabur pada Rabu, 28 November 2018 malam, dua tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone hingga saat ini belum juga tertangkap. Saat kejadian, diduga ada kelalaian petugas dalam pengawalan.

Kasi Pidana Umum Kejari Bone, Erwin menuturkan, saat ini pihaknya dibantu aparat kepolisian masih terus melakukan pengejaran.

“Saat dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone, mereka dalam keadaan diborgol, tapi entah bagaimana, saat tiba dan hendak diturunkan di depan Lapas, borgolnya lepas hingga keduanya melarikan diri, ” Tutur Erwin, Kamis 29 November 2018.

Baca Juga :   Bone Kabupaten Pembandingan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK

Saat ditanya soal pengawalan, Erwin menyebut, saat itu sedikitnya ada 4 orang yang melakukan pengawalan terhadap 18 tahanan yang dibawa, 2 dari kejaksaan dan 2 lainnya dari pihak kepolisian.

“Pengawalan sudah sesuai SOP,  meski harusnya polisi yang datang melakukan pengawalan itu 5 orang, tapi yang datang hanya 2 orang, itupun tanpa senjata. Saat kabur, dua dari 18 tahanan tersebut lari ke belakang Lapas, tapi kalau bisa, tolong bantu saya, ibu Kajari berpesan agar kejadian ini diredam dulu,” Katanya.

Keterangan berbeda diberikan seorang warga setempat yang menyaksikan kejadian tersebut, dia menyebut, jika tahanan yang kabur lari berpencar melewati jalan raya, satu ke arah timur, satunya lagi ke barat dan bukan ke belakang Lapas.

Baca Juga :   Hadiri Kegiatan Sarasehan Pemuda, Ketua KPU Bone Bahas Kotak Kosong

Sehubungan hal tersebut, Kapolres Bone, AKBP Kadarislam mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyelidiki terkait adanya dugaan kelalaian oleh anggotanya yang melakukan pengawalan saat itu.

“Masih kita selidiki dulu, karena belum jelas juga, apa sebabnya sehingga tahanan ini bisa kabur, namun jika terbukti ada kelalaian, maka tentu, akan ada sanksi yang kita siapkan untuk anggota, sesuai dengan aturan,” Tegas Kadarislam.

Kedua tahanan yang kabur masing masing, Arman bin Nurung (33) terdakwa kasus narkoba dan Amir bin Abbas (37) residivis kasus pencurian.

Baca Juga :   Wasiat Tak Lazim Warga Lawolatu, Minta di Kubur Dalam Rumah

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *