EkonomiHukrimNewsPeristiwa

Lagi, Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga, Polisi Diminta Bertindak Tegas

526
×

Lagi, Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga, Polisi Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Bone,Globalterkini.Com- Meski jelas membawa dampak buruk terhadap lingkungan dan berulang kali dikeluhkan Warga, namun entah mengapa, keberadaan tambang tak berizin alias ilegal dibeberapa wilayah, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, begitu sulit mendapat tindakan tegas.

Setelah tambang ilegal di Desa Mallari melibatkan oknum polisi yang kini telah kembali beroperasi, tambang diduga ilegal lainnya, kembali mendapat keluhan dari warga.

Tambang yang terletak di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue tersebut dianggap telah sangat merusak dan meresahkan.

Anehnya, meski hal tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Bone dan telah mendapat surat peringatan dari Dinas terkait, namun hingga kini, belum ada penindakan yang berarti.

Baca Juga :   Mengulik Keberadaan Mini Bus Angkutan Anak Sekolah di Kolaka Utara

“Sudah saya laporkan sekitar 2 minggu lalu, tapi tak disegel, hingga kini, tambang masih kadang beroperasi, selain kebun saya dibuat longsor sekira 3 meter, petani juga banyak mengeluh, karena sungai itu merupakan sumber air untuk mengairi sawah, sejak dikeruk, petani menjadi sulit mendapat air” Ujar Warga, Arief Sandi, Rabu 19 Desember 2018.

“Pernah ditutup, tapi oleh pemilik tambang, H Daeng Masala, dibuka kembali dengan di kawal oknum Brimob, yang tak lain anaknya sendiri, dia tugas di ‘Polman’, bahkan dia mengaku, biar dilaporkan dimana, dirinya tak akan ditindak, bahkan dia juga mengatakan sudah membeli peluru 500 juta, untuk menakut nakuti warga,” Tambahnya.

Baca Juga :   Pihak BRI Akhirnya Kembalikan Sertifikat Agunan Milik Nasabah

Lebih jauh, Arief Sandi meminta, agar aparat kepolisian segera bertindak tegas, “Harapan saya, agar pihak kepolisian mempertimbangkan nasib kami, dan jangan mementingkan kepentingan pribadi (penambang),” Pinta Arief.

Hingga berita ini dimuat, belum ada klarifikasi dari pihak terkait.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *