HukrimNewsPeristiwa

Polda Bali Minta DPO Kasus Tomy Winata Taat Hukum

488
×

Polda Bali Minta DPO Kasus Tomy Winata Taat Hukum

Sebarkan artikel ini

Bali, Globalterkini.Com- Setelah praperadilannya ditolak atas kasus penggelapan dan pencucian uang, Hartono Karjadi (HK), pria asal Jakarta berusia 65 tahun, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran Kepolisian Polda Bali.

HK yang dilaporkan oleh Desrizal, kuasa hukum Tomy Winata, merupakan salah satu pemegang saham PT GWP yang kemudian menggadaikan sahamnya kepada Bank Sindikasi, selanjutnya mengalihkan saham kepada orang lain pada 12 Februari 2018, Tomy Winata membeli piutang PT GWP tersebut dari Bank CCBI, atas kasus ini, korban Tomy Winata mengalami kerugian mencapai 20 juta US Dollar.

Dirkrimsus Polda Bali yang juga mantan Wadirkrimsus Polda Sulsel, Kombespol Juliar Kus Nugroho, menyebut, HK menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu atas Akta Otentik yang sedang ditangani Polda Bali.

Baca Juga :   LEBIH DARI 2000 WARGA BERHASIL DI EVAKUASI DARI GILI TRAWANGAN.

Juliar juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, pihak tersangka HK tidak kooperatif dan berusaha menghambat proses penyidikan untuk lepas dari jerat hukum, diantaranya dengan mengajukan dua kali praperadilan yang dimenangkan pihak Polri, serta melaporkan penyidik ke Propam Polri.

“HK bahkan tak segan memainkan opini-opini sepihak ke media dengan berita tidak benar, saat ini sudah terbit DPO atas nama HK dan secara hukum akan tetap kita cari HK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” Ungkap Juliar kepada awak media, Kamis, 10 Januari 2019.

Baca Juga :   Pameran UMKM Resmi Ditutup Wakil Bupati

“Mereka bahkan sempat menebar berita bahwa Polisi Polda Bali melakukan penangkapan di Singapura, yang mana itu tidak benar.
Tidak ada upaya penangkapan di Singapura, itu hanya bersifat koordinatif pengecekan kebenaran alasan berobat di Singapura, karena sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik” Tambahnya.

Secara tegas, Juliar memberikan warning kepada HK agar patuh pada hukum dengan menghadiri panggilan pihak penyidik, bukan dengan melarikan diri dan melakukan hal hal tidak benar seperti itu.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja juga sudah membantah kabar upaya penangkapan pengusaha HK di Singapura dan menegaskan, jika pihaknya hanya melakukan pengecekan mengenai alasan ketidak hadiran HK yang katanya sedang sakit.

Baca Juga :   Camat Marah-marah, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Barebbo Molor

Selain mangkir dengan alasan sakit, HK juga menuding ada pihak ketiga yang membiayai pihak kepolisian agar melakukan penangkapan terhadap dirinya, namun hal tersebut langsung dibantah Hengky.

Hengky menduga bahwa pihak HK memang tidak ada niat baik untuk menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai tersangka di depan hukum.

“Silakan dibuktikan, kalau tidak terbukti nanti kita tuntut balik secara hukum ke si pengacara. Jangan hanya berkoar-koar di media, tapi laksanakan tugas pokok sebagai pengacara membawa tersangka balik ke Indonesia, seperti kata tersangka akan balik akhir tahun, tapi sampai sekarang tidak terbukti,” Pungkas Hengky.

Sumber: Release
Editor : Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *