HukrimNewsPeristiwa

Polisi Kembali Amankan Pelaku Tambang Ilegal, Kali Ini di Cenrana

488
×

Polisi Kembali Amankan Pelaku Tambang Ilegal, Kali Ini di Cenrana

Sebarkan artikel ini

Bone, Global Terkini- Diduga melakukan penambangan tanpa izin (ilegal), H Amiruddin alias H Aco (54), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga Desa Lamurukung ini, diamankan petugas di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana, Bone, Sulawesi Selatan, pada jumat 22 Maret, kemarin.

“Dia melakukan penambangan dengan memompa pasir di tengah sungai ‘Walanae’ menggunakan mesin penyedot. Mesinnya sudah kita amankan,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muhammad Pahrun, Sabtu 23 Maret 2019.

Ditanya soal informasi akan dilakukannya penyitaan, 1 unit perahu motor dan 2 bak penampungan pasir yang diduga milik terduga pelaku, Pahrun mengatakan, “Nanti kita akan liat dulu sejauh mana kaitannya,” Katanya.

Baca Juga :   Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Awangpone, Diduga Motifnya Asmara

Pada februari lalu, polisi juga mengamankan 3 orang terduga pelaku tambang ilegal di Desa Pattiro Sompe dan Pattiro Bajo, serta 2 orang di Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge. Namun hingga kini, proses hukum mereka masih tahap pemberkasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *