banner 640x320

Terlibat Korupsi, Polisi Tetapkan Istri Wakil Bupati Bone Tersangka

 

Bone, Globalterkini.Com- Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara penetapan tersangka, terkait dugaan tindak pidana Korupsi kasus DAK non fisik BOP dan pengadaan buku PAUD 2017 dan 2018.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, Senin 7 Oktober 2019 di ruang gelar Polda Sulsel. Hasilnya, 4 orang ditetapkan tersangka.

” Mereka ialah, Sulastri, Muh Ikhsan, Masdar dan Hj Erniati yang merupakan Kepala bidang PAUD dan Dikmas sekaligus istri Wakil Bupati (H Ambo Dalle), ” Kata Kapolres Bone, AKBP Muh Kadarislam dihubungi awak media, Selasa 8 Oktober 2019.

Baca Juga :   Tour Kemanusiaan Andi Rio, Sisir 9 Kabupaten di Dapil Dua

Berdasarkan hasil audit BPKP, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 4.916.305.000.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun dihubungi baru baru ini juga membenarkan.

” Sulastri itu selaku Kepala seksi PAUD dan Muh Ikhsan stafnya. Adapun Masdar, selaku pengawas TK, ” Ujarnya.

Terhadap ke 4 tersangka, Pahrun mengaku belum dilakukan penahanan.

Penulis: Indra Mahendra