banner728x250

Terlibat Korupsi, Polisi Tetapkan Istri Wakil Bupati Bone Tersangka

 

Bone, Globalterkini.Com- Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan gelar perkara penetapan tersangka, terkait dugaan tindak pidana Korupsi kasus DAK non fisik BOP dan pengadaan buku PAUD 2017 dan 2018.

Kegiatan tersebut dilaksanakan, Senin 7 Oktober 2019 di ruang gelar Polda Sulsel. Hasilnya, 4 orang ditetapkan tersangka.

” Mereka ialah, Sulastri, Muh Ikhsan, Masdar dan Hj Erniati yang merupakan Kepala bidang PAUD dan Dikmas sekaligus istri Wakil Bupati (H Ambo Dalle), ” Kata Kapolres Bone, AKBP Muh Kadarislam dihubungi awak media, Selasa 8 Oktober 2019.

Baca Juga :   Berbekal Dukungan Dinas Pendidikan, IA Education Sukses Gelar Pelatihan

Berdasarkan hasil audit BPKP, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 4.916.305.000.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun dihubungi baru baru ini juga membenarkan.

” Sulastri itu selaku Kepala seksi PAUD dan Muh Ikhsan stafnya. Adapun Masdar, selaku pengawas TK, ” Ujarnya.

Terhadap ke 4 tersangka, Pahrun mengaku belum dilakukan penahanan.

Penulis: Indra Mahendra