Bone,Globalterkini.Com- Dua pelaku tambang ilegal yang diamankan di Dusun Ceko, Desa Lea, Kecamatan Tellusiattinge beberapa waktu lalu, hari ini resmi ditahan.
Keduanya terbukti bersalah melakukan penambangan tanpa izin alias ilegal. Mereka divonis lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Watampone.
” Iya putusannya keluar belum sebulan, baru tadi kami eksekusi karena salah satu pelaku mengaku keluarganya sedang sakit, atas pertimbangan itu, kami menunggu dan tak langsung melakukan eksekusi, ” Ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bone, Erwin, Selasa 12 November 2019.
” Mereka divonis lima bulan, subsider satu bulan, denda satu juta rupiah, ” Tambahnya.
Kedua pelaku yakni H Anwar dan Hasbir, kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Watampone, Sulawesi Selatan.
Selain kedua pelaku yang sudah ditahan, Erwin juga mengaku saat ini sedang menyidangkan dua orang lagi dengan kasus yang sama.
” Masih ada dua lagi, sama-sama tambang ilegal cuma lokasinya beda, saat ini masih proses, sudah dua kali sidang, besok yang ketiga, kita tunggu saja. Yang jelas kami tak akan sungkan, kalau berkas sudah kami terima, maka akan langsung diproses ” Tegas Erwin.
Penulis: Indra Mahendra