EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Polisi Beberkan Kesimpulan Penyelidikan Kasus Bantuan Bibit Jagung

338
×

Polisi Beberkan Kesimpulan Penyelidikan Kasus Bantuan Bibit Jagung

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com- Kepolisian Resort (Polres) Bone, Sulsel, melakukan press release terkait kasus dugaan jual beli bibit jagung bantuan pemerintah yang diamankan pada 1 Desember lalu.

Dalam kegiatan tersebut, Kanit Ekonomi Polres Bone, Ipda Dodie mewakili Kasat Reskrim Iptu Mohammad Pahrun, membeberkan kesimpulan hasil penyelidikan. Mulai dari awal diamankannya bantuan sebanyak 2, 84 ton tersebut, hingga saat ini.

” Kesimpulan sementara, bantuan tersebut berada dalam penguasaan terduga pelaku berinisial AI dan RS secara ilegal, dan dari rangkaian penyelidikan, diduga barang itu akan atau telah diperjual belikan, namun penyidik saat ini masih melakukan rangkaian tindakan untuk membuat terang dan menemukan bukti terhadap peristiwa hukum, ” Kata Ipda Dodie, Selasa 10 Desember 2019.

Baca Juga :   Dengan Festival Seni Qasidah, Sergai Lestarikan Budaya Islam

Masih kata dia, Dugaan tindak pidananya yakni memperdagangkan barang atau saja yang ditetapkan sebagai barang dan jasa yang dilarang diperjual belikan, sebagaimana diatur pasal 110, UU no 7 tahun 2014, tentang perdagangan atau pasal 60 ayat 1, huruf (i) jo pasal 16 UU no 12 tahun 92 tentang sistem budidaya tanaman.

” Selanjutnya, penyidik rencananya akan melakukan pendalaman terhadap Dinas Pertanian dan penyedia, terkait penentuan organisasi yang dapat menentukan CPCL, proses verifikasi, hingga pada penyaluran secara menyeluruh, ” Sambung Ipda Dodie.

Baca Juga :   Jual Beli Jabatan Rektor UIN Terungkap

” Kita juga akan menelusuri kebenaran informasi, adanya bantuan bibit yang dijual ke Bengo sebanyak 1 ton, ” Imbuhnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *