EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Soal Bantuan Bibit Jagung, Kapolres Bone: Cari Sumbernya, Periksa Wartawannya

374
×

Soal Bantuan Bibit Jagung, Kapolres Bone: Cari Sumbernya, Periksa Wartawannya

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com- Pasca menyita sebanyak 2, 84 ton bantuan bibit jagung diduga diperjual belikan. Pihak kepolisian hingga saat ini masih sibuk mencari unsur pidana pada kasus tersebut.

Beberapa waktu lalu, Arman mengaku Warga Macanang membeberkan, bantuan yang disita polisi tersebut diduga merupakan sisa bantuan yang sebelumnya dijual ke Bengo sebanyak 1 ton.

” Mungkin itu sisanya, Karena bibit itu dari awangpone dibawa menggunakan mobil truk warna kuning ke TKP, menurut keluarga yang beli, itu jumlah awalnya sebanyak 4 ton, ” Kata Arman.

Baca Juga :   SMAN 1 Tanggetada, Gelar Ujian Sekolah Berbasis Komputer

Meski begitu, Arman meminta agar nama keluarganya tak dimunculkan.

Terpisah, Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana, ditemui di cafe 86, Jl Merdeka, Bone, Sulsel, mengaku telah meminta anggotanya menindak lanjuti kasus tersebut, termasuk menjadikan pemberitaan media sebagai dasar.

” Kalau ada datanya kasi kesaya, kalau tidak nanti anggota melidik lidik terus, kemarin saya suruh periksa, saya dikomplain, kalian ngasih sumber. Saya periksa sumbernya, kok saya yang dikomplain, loh,, ” Kata AKBP Ary Pradana, Senin 9 Desember 2019.

Baca Juga :   Tim Saber Pungli Bone Amankan Uang Puluhan Juta di UPTD Pendidikan Libureng

” Kalau ada berita masuk, cari sumber beritanya, periksa wartawannya, saya bilang begitu, ayo kalau berani, kita buka-bukaan, ” Tambahnya.

Komentar tersebut pun lantas ditanggapi Ketua organisasi Wartawan Independen Bone, Azran atau akrab disapa Acil. Kata dia, jika wartawan diperiksa atau dimintai keterangan terkait pemberitaan maka tentu akan terkesan ganjil.

” Ini yang pertama kali kalau sampai terjadi, ingat, Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang Undang Pers No 40 tahun 1999, dimana dalam pasal 1, 4 dan 7 itu sangat jelas mengatur tentang hak tolak. Jadi wartawan berhak menolak, ” Ujar Acil.

Baca Juga :   Korem 141 Toddopuli, Gelar Kegiatan Penyuluhan P4GN

” Itu juga tertuang dalam “Kode Etik Jurnalistik” Pada poin ke 7 , dimana disebutkan, wartawan berhak melindungi narasumber jika tak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, ” Imbuhnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *