EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Kisruh BPNT, Sekprov Sulsel Disomasi

326
×

Kisruh BPNT, Sekprov Sulsel Disomasi

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.Com- Kisruh terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang sekarang menjadi bantuan sembako, nampaknya belum usai. Beberapa waktu lalu diberitakan soal potongan yang dilakukan oknum agen hingga adanya supplier diduga siluman karena tidak memiliki legalitas jelas.

Sehubungan hal itu, Aliansi Pemuda Bone Menggugat (APBM), memilih mengambil langkah tegas, melayangkan somasi ke Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, selaku Ketua Tim Koordinasi (Tikor) tingkat Provinsi.

Dalam surat somasinya Aliansi yang beralamat di Jl Andi Pangeran, Bone, Sulsel tersebut, menjelaskan beberapa poin dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak terkait.

Beberapa diantaranya, sebagaimana terlampir dalam Pedoman Umum (Pedum) program sembako 2020, E Warung tidak boleh memaketkan bahan pangan, menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah ditentukan sepihak atau pihak Iain, sehingga mengakibatkan KPM tidak mempunyai pilihan.

Namun, fakta di lapangan ditemukan, E- Warung atau pihak lain yang bekerjasama, hanya memaketkan beras 10 Kg dan telur 2 rak, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak pernah mempunyai pilihan bahan pangan lain.

Baca Juga :   Terima Aspirasi Mahasiswa Soal Perbaikan Jalan, Ketua DPRD Duduk Melantai

Dalam surat somasi juga menyebut, adanya dugaan potongan dari Bank penyalur senilai Rp 6.000 rupiah dan potongan Rp 10.000 di E-Warung per-KPM, juga ada dugaan data ganda yang dipotong lebih dari Rp 5.000 per KPM, sampai saat ini belum jelas dikemanakan.

Selain itu, juga disebut adanya pihak lain bekerjasama dengan E Warung, dalam hal ini CV Ana Anugrah yang menjadi supplier berdasarkan SK atau surat penunjukan Tikor.

” itu jelas dugaan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pedum. Dimana Pedum menjelaskan, E Warung sendirilah yang berhak menunjuk pihak lain menjamin ketersediaan bahan pangan mereka, belum lagi pihak supplier yang mengaku Sub Count dari CV Ana Anugrah.  Ini kemudian memunculkan kesan seolah program BPNT merupakan proyek yang telah melalui proses Ielang atau penunjukan Iangsung dari pihak berwenang, ” Ujar Ketua Aliansi, Andi Arman, Rabu 16 September 2020.

Baca Juga :   Turnamen Kapolres Sergai Cup, Diikuti Bupati Bersama Wakilnya

” Jelas ini merupakan kekeliruan besar dan dapat memunculkan dugaan penyalahgunaan jabatan dilakukan pihak terkait dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, hingga merugikan Keuangan Negara. Karena bantuan pangan yang sampai ke KPM akan kurang, tidak sesuai pagu anggaran ditetapkan pemerintah pusat, ” Imbuhnya.

Andi Arman juga menyinggung pernyataan Kadinsos Bone, soal pengusulan 2 perusahaan menjadi supplier, yakni CV Adi Utama Mandiri dan PT Pilar Manessa Indoland sesuai permintaan Provinsi.

” Informasi kami dapat, perusahaan tersebut tidak bergerak dibidang penyedia atau penyaluran bahan pangan, melainkan perusahaan pengembang, hal itu diperjelas pernyataan Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin saat ditemui beberapa waktu lalu, dia mengaku tidak terlibat dan tidak bertanda tangan dalam verifikasi 2 perusahaan tersebut. Karena kejanggalan itu, kuat dugaan terjadi manipulasi data dan ada unsur gratifikasi dilakukan dalam penetapan perusahaan sebagai supplier, ” Terang Arman.

Baca Juga :   Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dibantah Pihak Sekolah

” Bahkan menurut kabar, 2 perusahaan yang diusulkan Kadinsos adalah titipan oknum pejabat, jika benar, dapat disimpulkan yang terjadi di Bone diduga sebuah kejahatan terstruktur dan tidak menutup kemungkinan, di Kabupaten lain pun terjadi hal serupa, kami meminta Sekprov segera mangambil langkah dan memberikan solusi, kami menunggu jawaban surat kami secara tertulis, jika dalam waktu dekat tidak ada, maka kasus ini akan kami bawa ke Satgas Pangan Mabes Polri, ” Tegasnya.

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *