BudayaEkonomiHukrimNewsPeristiwaPolitikRagam

Proyek Pengadaan Bibit Kakao TA 2020 di Kolaka Utara, Diduga Banyak Masalah

353
×

Proyek Pengadaan Bibit Kakao TA 2020 di Kolaka Utara, Diduga Banyak Masalah

Sebarkan artikel ini
Bibit Kakao Untuk Program Revitalisasi

Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Patowonua Kolaka Utara, untuk melaporkan dugaan pelanggaran proyek pengadaan bibit kakao tahun anggaran 2020, terkait program revitalisasi.

Kolaka Utara, Globalterkini – Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan sebagai pusat pengembangan kakao dan lada, telah menggelontorkan dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar 12 milyar rupiah, di Kabupaten Kolaka Utara Propinsi Sulawesi Tenggara, untuk program pengembangan kakao sebagai penunjang program revitalisasi kakao.

Pada prosesnya, PT.Tunas Indah Mandiri selaku perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan benih dan bibit kakao, menjadi pemenang tender tunggal dalam proses lelang dan ditunjuk oleh Dirjen perkebunan sebagai pelaksana dalam kegiatan pengadaan bibit kakao di Kabupaten Kolaka Utara. Dari anggaran 12 milyar rupiah tersebut, ditaksir sekitar 1,5 juta bibit kakao yang akan di salurkan kepada para petani.

Terkait itu, H. Abdul Azis selaku direktur PT.Tunas Indah Mandiri, menjelaskan bahwa penyaluran bibit untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah berakhir pada bulan Nopember lalu. Hal itu dijelaskan melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi oleh Globalterkini pekan kemarin, Kamis 24 Desember 2020.

Baca Juga :   Wabub Serdang Bedagai Terima Penghargaan Kementerian Keuangan RI

Namun, penjelasan tersebut disinyalir bertentangan dengan fakta lapangan hasil investigasi media dan LSM, dimana ditemukan puluhan ribu bahkan ratusan bibit belum tersalurkan. Bibit ini ditemukan dibeberapa titik yang menjadi rekanan perusahaan. Sedang diketahui jika penyaluran bibit menjadi tanggung jawab pihak PT. Tunas Indah Mandiri.

Anehnya, penjelasan H. Azis terkait persoalan ini tidak realistis dan diduga menyalahi perjanjian kontrak. Dimana penyaluran bibit kakao tersebut seharusnya selesai dan berakhir tahun ini. “Kami akan menyalurkan bibit yang masih tersisa itu pada tahun depan karena masih ada anggaran pengadaan Bibit untuk tahun depan”. Kata H. Azis

Ketua Tim Investigasi LPPNRI bersama Ketua Umum LBH Patowanua

Terpisah, tim investigasi wilayah Sulawesi Tenggara, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Husnih Laulapi, mengungkapkan jika dirinya telah melakukan pemantauan sejak program revitalisasi ini dilaksanakan pertama kali pada tahun 2018. “semua bukti – bukti dan keterangan, baik dari pelaku, penerima serta masyarakat yang berkompeten, kita kumpulkan sebagai bahan untuk laporan ke Dirjen maupun ke Kepolisian nantinya”. Tegas Husnih, ditemui disalah satu café Lasusua, Jumat 25 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga :   Luncurkan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah, Ini Harapan Bupati Bone

“Pengumpulan bukti dilakukan, mulai dari pengadaan benih kakao, pengadaan benih lokal, Entris non sertifikasi, penggunaan bibit lokal sebagai pengganti bibit biji F1 yang gagal tumbuh, lebel dan sebagainya. Bukti ini akan menjadi dugaan awal adanya pelanggaran dan kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum serta Kementerian terkait” jelas Hunih kepada Globalterkini.

Terkait masalah ini, Husnih selaku ketua tim investigasi wilayah Sulawesi Tenggara, LPPNRI menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Patowonua Kolaka Utara untuk mengawal laporan ke pihak kepolisian.

Dijelaskan pula oleh Husnih, bahwa pihak  perusahaan pemenang tender di duga kuat merugikan beberapa kelompok rekanan, dimana beberapa rekanan merasa kecewa dikarenakan bibit yang telah mereka biayai hingga puluhan juta rupiah, akhirnya tidak di hargai oleh pihak PT.Tunas Indah Mandiri dengan dalih bibit belum layak di salurkan.

Baca Juga :   Tower Triangle Eks Penerangan Rubuh, 1 Meninggal 2 Kritis

Sementara itu, Ketua Umum LBH Patowonua, Wawan,SH yang di temui di kantornya, Minggu (27/12), menyatakan siap mendampingi pelaporan LSM LPPNRI jika pihaknya di butuhkan. Advokat  PERADI jebolan Universitas Muslim Indonesia Makassar itu menyayangkan adanya tindakan oknum kontraktor nakal yang diduga memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Contoh Kasus

 Seperti yang di alami oleh satu rekanan, Misran. Menurut rekanan tersebut, dirinya sudah  mengeluarkan dana pinjaman dari perbankkan dengan jaminan sertifikat rumah untuk membiayai bibit sebanyak 20.000 pohon dan upah pekerja. Misran berharap, proyek ini mampu memberi kentungan untuk menghidupi keluarganya. Namun kenyataannya, bibitnya hanya disalurkan  sekitar 5.550 pohon. Sisanya masih masih ada di tempat pembibitannya.

“Saya benar benar kecawa dan berharap mudah mudahan pihak perbankkan tidak jadi menyegel rumah kami  karena perbankkan sudah memberi peringatan kalau sampai bulan satu tahun 2021, kami belum menyelesaikan kewajiban, maka rumah kami ini akan disegel”. Tutur Misra terdengar lesu.

Penulis : Addie

Editor   : Asri Romansa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *