EkonomiKhazanahNewsPeristiwaRagam

Segera Lakukan Muskab, Berikut Syarat Mencalonkan Diri Menjadi Ketua Kadin

228
×

Segera Lakukan Muskab, Berikut Syarat Mencalonkan Diri Menjadi Ketua Kadin

Sebarkan artikel ini

 

Bone, Globalterkini.Com| DPD Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bone bakal menggelar Muskab atau Musyawarah tingkat Kabupaten.

Rencana tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar sabtu kemarin di Novena Hotel, Jl Ahmad Yani. Kegiatan dihadiri plt ketua DPD Kadin Bone, Andi Imran Mappasonda yang sekaligus ketua Kontab Kadin provinsi Sulsel.

” Kepanitian Muskab telah dibentuk, ketuanya Hamka, sementara yang didaulat sebagai steering comitee adalah H Andi Hikal, ” Kata Andi Imran.

” Muskab ini terbuka lebar untuk semua pengurus dan sudah ada sejumlah nama menyatakan diri siap mencalonkan diri menjadi ketua. termasuk Dr Cheriani dan mantan ketua HIPMI Muhammad Alimin Arifin, ” Tambahnya.

Baca Juga :   Rencana Lakukan 'Bias' ke Sekolah, Dinas Kesehatan Harapkan Dukungan Media

Lebih lanjut, ketua panitia Muskab, Hamka kemudian menjelaskan tahapan dan syarat mencalonkan diri menjadi ketua Kadin.

” Tahapan pendaftaran dimulai tanggal 06 sampai 08 Juni 2021, tanggal 09 akan dilakukan verifikasi berkas, tanggal 10 penetapan calon ketua umum dan tanggal 17 Juni 2021 Muskab digelar, lebih lengkap silahkan datang ke sekretariat Jl Hos Cokroaminoto, ” Jelasnya.

” Kita berharap, kegiatan ini nantinya berjalan lancar, aman dan terkendali, ” Timpal Ketua Steering Comitee, H Andi Hikal.

Adapun syarat pendaftaran diantaranya:

Perusahaan dalam 2 tahun berturut-turut sampai tahun berjalan terdaftar sebagai anggota biasa Kadin, dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B kadin pada Kadin Kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga :   Bupati Lantik Sekda Kabupaten Sergai, Begini Harapannya

Posisinya dalam perusahaan (atau perusahaan perusahaan)-nya, adalah Komisaris untuk PT atau direksi yang disebut pengurus perusahaan tercantum dalam akte perusahaan berlaku, untuk CV dan Firma, sebagai persero pengurus perusahaan atau sekutu aktif atau direksi yang tercantum dalam akte perusahaan berlaku. Sementara untuk BUMD,
sebagai komisaris atau direksi yang tercantum dalam surat
keputusan BUMD bersangkutan.

Untuk Koperasi, dia harus sebagai pengurus yang tercantum dalam surat keputusan anggota koperasi bersangkutan dan untuk perwakilan atau kantor cabang, perwakilan dan unit usaha atau pabrik, dia harus sebagai kepala cabang (dengan nama apapun) dan tercantum dalam surat keputusan kantor pusat yang bersangkutan.

Baca Juga :   Kuliah Umum Danrem 141 Tp Diawali Penandatanganan MoU

Untuk perusahaan perorangan, harus pemilik atau bersangkutan sendiri, dibuktikan dengan surat keterangan instansi berwewenang, berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau asosiasi maupun himpunan dengan ketentuan, calon pernah menjadi pengurus KADIN atau asosiasi atau himpunan di tingkat Nasional, Provinsi atau Kabupaten kota, dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Menandatangani surat pernyataan, tunduk patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi Kadin, keputusan Munas, keputusan Kadin Indonesia, keputusan Muproi, keputusan Mukab, atau Mukota dan atau keputusan Kadin Kabupaten atau kota yang bersangkutan dan keputusan lainya yang terkait serta tidak akan melakukan tuntutan hukum ke pengadilan manapun.

Penulis: Andi Trisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *