EkonomiHukrimNewsPeristiwaRagam

Waduh, Oknum Kades Diadukan Warga ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi

348
×

Waduh, Oknum Kades Diadukan Warga ke Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini

 

Bone,Globalterkini.Com| Seorang warga Desa Masago Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan, mengadukan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan kepala Desa setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone.

Aduan tersebut dilayangkan lewat surat pertanggal 25 September 2021.

” Sebelum surat dibuat, saya lebih dulu berkonsultasi dengan Kasi Pidana Khusus Kejari, dia yang mengarahkan saya membuat surat aduan, ” Kata Warga, AK, Jumat 8 Oktober 2021.

Pelaporan Keuangan Desa yang diduga ada penyelewengan, yakni pada tahun anggaran 2017 sampai 2021, didukung dengan bukti rekaman pengakuan pihak yang terkait.

Baca Juga :   Panwaslu Bone Perpanjang Pendaftaran Panwascam 4 Kecamatan

” Akan saya jelaskan tahun 2019 dulu, karena bukti paling lengkap tahun 2019, dalam laporan juga sudah saya lampirkan salinan gambar RAB, ” Katanya.

Masih kata dia, pada tahun itu sedikitnya ada 15 titik sumur bor yang dibuat, sementara tahun 2017-2018 ada 17 titik dan 24 titik ditahun 2020, dengan nama pemilik dalam hal ini sekaligus pekerja yakni AN.

AN mengerjakan proyek sumur bor 2019 dengan harga diterima Rp 8.000.000.00 per titik.

Sementara, Kepala Desa malah menganggarkan Rp 16.500.000.00 per titik. Bukti pendukung tertuang dalam website www.laporfakta.com.

Baca Juga :   Pembangunan Alokasi Dana Desa Bongki Lengkese Bermasalah

” Jika dikurangi Rp 8.000.000.00, pajak dan biaya papan proyek serta prasasti, kemana sisanya?, ” Ujar AK.

Terpisah, Kepala Desa Masago, Hj Hasniati mengaku belum tahu soal adanya aduan atas dirinya. Bahkan dia membantah isi pengaduan tersebut.

” Tidak betul itu dek, kami bayarkan sesuai yang ada dalam laporan pertanggung jawaban, ” Ucap Hasniati dari ujung telepon.

” Maaf dek, saya tidak bisa bicara banyak terkait itu, takut salah ngomong, ” Imbuhnya.

Sementara itu, Pihak Kejaksaan melalui Kasi Intel dan Kasi Pidana Khusus yang coba dimintai keterangan sekaitan hal tersebut, belum merespon.

Baca Juga :   Komisioner KPU Sumatera Utara, Kukuhkan 55 Relasi Sergai

Penulis: Indra Mahendra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *