BudayaEkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Warga Desa Pitulua Sambangi DPRD Kolaka Utara. Ada Apa?  

228
×

Warga Desa Pitulua Sambangi DPRD Kolaka Utara. Ada Apa?  

Sebarkan artikel ini

KOLUT, Global Terkini – Senin pagi 20 Juni 2022 pukul 09.00 wita, sekitar 70 orang warga desa Pitulua, kecamatan Lasusua, kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menyambangi kantor DPRD Kolaka Utara untuk menyampaikan sejumlah masalah yang di anggap krusial. Masalah tersebut antara lain, penetapan tapal batas dan stabilitas roda pemerintahan Desa yang di anggap sudah tidak kondusif dengan munculnya sejumlah masalah yang mengusik ketenangan dan rasa keadilan masyarakat desa Pitulua.

Sehari sebelumnya, Minggu 19 Juni 2022, warga desa Pitulua menggelar rapat di kantor Desa dan dihadiri oleh beberapa tokoh masyarakat. Rapat yang membahas masalah tapal batas desa, kondisi pemerintahan desa serta pertambangan di ‘Labuandala’ berlangsung cukup alot dan menegangkan. Bahkan nyaris berakhir dengan penyegelan kantor desa.

Terkait itu, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad Yarib Masussureng yang dalam rapat di gedung DPRD pagi itu memaparkan histori penetapan batas antara desa Pitulua dengan desa Sulaho pada tahun 2019 lalu. Sebagaimana diketahui, desa Sulaho adalah pemekaran dari desa Pitulua. “saat kami diundang ke kantor Bupati  untuk membicarakan soal tapal batas tersebut, terjadi perbedaan antara kedua pihak. Desa Pitulua mengatakan jika batas desa terletak di waenamate. Sementara dari pihak desa Sulaho bersikukuh jika batas desa terletak di Tanjung Labue. Pertemuan kala itupun berakhir deadlock sambil menunggu waktu kedua pihak turun lokasi untuk memastikan soal tapal batas ini”. Ungkap Yarib.

Seiring berjalannya waktu, kami mendapat sebuah informasi di facebook jika penetapan batas telah dilakukan yakni di Labuandala. Adanya penetapan tapal batas secara sepihak tersebut, tak urung melahirkan rasa kecewa. Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengklarifikasi soal itu ke berbagai pihak, namun akhirnya gagal. Terang Yarib.

Baca Juga :   Gaji Pegawai Ditilep Bendahara Terungkap di Media, Kadis Damkar Meradang

Pernyataan Ahmad Yarib terkait soal tapal batas tersebut, di amini oleh 3 orang mantan kepala desa Pitulua, masing – masing Drs. Hamka, Ardi, S.PdI dan Kadri serta mantan kepala desa Sulaho, Ahmad, S.Ag.

Secara tegas, mantan kepala desa Pitulua, Drs. Hamka yang menjabat pada tahun 2002 hingga 2007 mengatakan, bahwa batas desa Pitulua dan Desa Sulaho adalah Waenamate. Hal itu berdasarkan keterangan dan penjelasan mantan kepala desa Pitulua pertama, almarhum Hamza. Jelas Hamka.

Menurutnya, masalah yang ada di desa Pitulua saat ini, bukan hanya masalah tapal batas. Tetapi yang lebih parah adalah masalah pemerintahan kepala desa yang dianggap banyak membawa masalah di Pitulua. ’sudah satu tahun ini roda pemerintahan tidak lagi berjalan dengan baik. Sebagai kepala desa, Akbar Hamza tidak lagi layak dipertahankan karena banyak membawa masalah di desa Pitulua. Terutama masalah tambang yang ada di wilayah Pitulua. Dengan adanya surat keterangan tanah (SKT) yang dia keluarkan, itu sudah menimbulkan masalah serius bagi masyarakat Pitulua” Sergah Hamka pada pertemuan diruang rapat DPRD Kolaka Utara pagi itu.

Baca Juga :   Bantuan PKH Disunat, Sejumlah KPM Pindah Agen

Menelisik masalah yang akhir – akhir ini mencuat di desa Pitulua, diduga kuat berawal dari adanya aktivitas pertambangan di Labuandala. Disinyalir, para penambang di area ini bukan warga setempat, sehingga menimbulkan reaksi masyarakat desa Pitulua. “mereka itu orang – orang luar yang datang mengklaim dan menambang di Labuandala. Sementara, masyarakat Pitulua masih banyak yang hidup dibawah garis kemiskinan. Maka dari itu, tambang di Labuandala yang ada dalam wilayah desa Pitulua, sudah selayaknya untuk masyarakat Pitulua agar kesejahteraan mereka dapat meningkat”. Ungkap Ardi, salah satu tokoh masyarakat Pitulua.

Baca Juga :   Pesantren Baitul Maqdis Gelar 'Mabit' Jelang Ramadhan

Diskusi antara masyarakat Pitulua dengan sejumlah anggota DPRD dari beberapa praksi, akhirnya akan membentuk panitia kerja (Panja) dalam waktu singkat. Nantinya, Panja DPRD Kolaka Utara akan memanggil semua pihak – pihak terkait termasuk para mantan kepala desa untuk dimintai keterangannya terkait soal tapal batas Pitulua – Sulaho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *