HukrimNewsPeristiwaRagam

Camat Beri Pernyataan Tegas Soal Polemik Dugaan Pungli di Kelurahan

564
×

Camat Beri Pernyataan Tegas Soal Polemik Dugaan Pungli di Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Camat Tanete Riattang, Andi Kumala Dewi Salahuddin.

Bone, Global Terkini- Camat Tanete Riattang, Andi Kumala Dewi Salahuddin menanggapi polemik dugaan pungutan liar (Pungli) di Kelurahan Ta’. Sebelumnya dugaan tersebut telah dibantah Lurah Ta’ Sri Relawati, Sabtu 3 September 2022.

Menurutnya, uang yang diterima bukanlah biaya untuk pembuatan surat keterangan pengalihan hak atau pelepasan, guna keperluan balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), melainkan uang ucapan terima kasih dari warganya tanpa dia minta.

Menurut Almin, staf kelurahan tersebut, tidak hanya F yang memberi uang sebanyak Rp 3 juta, namun ada juga beberapa warga lain, termasuk warga berinisial M yang juga memberi uang Rp 3 juta lewat transfer.

Baca Juga :   Keluarga Korban Pembunuhan di Amali Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

” Saya tidak pernah minta, di Kelurahan itu tak ada yang namanya biaya balik nama SPPT-PBB se-sen pun, ” Kata Sri beberapa waktu lalu.

” Yang kita maksud itu P2 ndi, jadi salah kalau dikatakan biaya balik nama, itu jelas fitnah, ” Tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Andi Kumala berencana akan memanggil seluruh perangkat Kecamatan dan Kelurahan melaksanakan apel luar biasa Senin mendatang.

Tujuannya, untuk memberikan penekanan dan penegasan terkait masalah pelayanan.

” Segala bentuk pelayanan di lingkup wilayah Kecamatan Tanete Riattang tidak diperkenankan dipungut biaya, ” Kata Andi Kumala via WhatsApp.

Baca Juga :   Danrem 141 Tp Hadiri Sosialisasi Model Bisnis dan Teaching Industri Yang Digelar Unhas

” Terkait dugaan “Pungutan Liar” meminta uang atas pelayanan yang diberikan, tanpa dasar aturan yang jelas, maupun “Gratifikasi” menerima uang atas pelayanan yang diberikan, meski dalih ucapan terima kasih, ke duanya tak dibenarkan, ” Tambahnya.

” Adapun terkait dugaan pungli/gratifikasi yang terjadi di Kelurahan Ta’ Insya Allah kami akan mengkroscek kebenaran informasi tsb. Adapun mengenai pemberian sanksi jika terbukti benar, itu dapat dilakukan setelah dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah dan BKPSDM terkait disiplin pegawai, ” Pungkasnya.

Baca Juga :   Peringatan HANI, Bupati Sergai Bacakan Sambutan Presiden RI dan Bagikan Stiker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *