HukrimNewsPendidikan

Mengulik Keberadaan Mini Bus Angkutan Anak Sekolah di Kolaka Utara

450
×

Mengulik Keberadaan Mini Bus Angkutan Anak Sekolah di Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini

“Soal biaya pemeliharaan dianggarkan oleh Dinas, namun sampai hari ini belum pernah ada klaim. Tapi untuk lebih jelasnya, yang mengetahui persis adalah bendahara”

Kolut, Global Terkini- Setiap hari sebelum jam belajar dimulai dan akan berakhir, sebuah mobil mini bus angkutan anak sekolah jenis Daihatsu, terlihat parkir di bahu jalan pada bilangan setiap sekolah di Lasusua, kecamatan ibu kota kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Keberadaan armada mini bus angkutan berplat merah tersebut, berpungsi melakukan pelayanan antar jemput anak sekolah secara gratis disemua sekolah, baik di ibukota maupun di kecamatan dan perdesaan. Kendati tidak keseluruhan siswa atau murid dapat di angkut, setidaknya, keberadaan armada ini dapat mengurangi beban biaya transportasi siswa, terutama yang jarak tempuhnya agak jauh dari tempat mereka merambah ilmu.

Sulit terelakkan, keberadaan mini bus angkutan anak sekolah banyak menuai sorotan dari masyarakat terkait soal efektivitas serta pemanfaatannya. Bisa jadi hal itu disebabkan oleh minimnya armada dibandingkan jumlah siswa yang juga memiki hak untuk menikmati pelayanan angkutan secara gratis.

Berdasarkan data tahun ajaran 2018/2019 terdapat sekira 111 sekolah dasar (SD) dengan jumlah murid lebih kurang 14.620. Sementara untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) sekira 34 sekolah dengan jumlah siswa lebih kurang 4.612 orang. Data pelajar ini tersebar di sejumlah kecamatan di kabupaten Kolaka Utara, dan diprediksi pada tahun ajaran 2020/2022 terjadi peningkatan secara signifikan.

Dengan pengadaan kendaraan mini bus angkutan anak sekolah oleh pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Kolaka Utara, sebanyak 86 unit saat ini, dapat disimpulkan jika jumlah armada tersebut tidak mampu mengakomodir layanan angkutan siswa secara maksimal. Meski presentase jumlah siswa dikurangi hingga 40 persen, oleh yang memiliki kendaraan sendiri atau di antar oleh orang tuanya ke sekolah.

Baca Juga :   Jambore Kesiapsiagaan Bencana Tingkat Provinsi Sumut, Digelar di Sergai

Selain masalah jumlah siswa dan jumlah armada yang belum berimbang, juga terdapat masalah pemanfaatan kendaraan yang kadang di salah gunakan oleh oknum kepala Desa, keluarga maupun sopirnya yang menguasai pisik kendaraan. Hasil penelusuran lapangan Global Terkini menemukan fakta kejadian jika mobil angkutan anak sekolah tersebut berada di wilayah lain waktu hari sekolah. Kendaraan itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan keluarga oleh oknum. Kasus seperti ini terindikasi sering dan banyak terjadi. Hal itu di akibatkan oleh tidak adanya perjanjian atau nota kesepahaman maupun regulasi secara tertulis yang dibuat sebagai pedoman dalam pengoperasian kendaraan milik Dinas Pendidikan tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil angkutan anak sekolah, Ahmadi, ST yang disambangi dikediamannya  mengaku jika memang tidak ada perjanjian secara tertulis yang dibuat menyangkut pemanfaatan armada anak sekolah. Menurutnya “Pemanfaatan mobil tersebut, diprioritaskan untuk mengangkut anak sekolah. Selain itu, boleh digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jadi memang tidak ada perjanjian secara tertulis yang dibuat. Perjanjian itu hanya secara lisan dan berlaku pleksibel”.. Jelas Ahmadi

Disinyalir, akibat kondisi seperti ini menyebabkan kekeliruan dalam menafsirkan sehingga muncul kecenderungan disalah gunakan oleh oknum yang menguasai pisik kendaraan (deyure).  Selain itu, biaya pembelian bahan bakar (BBM), gaji sopir dan biaya pemeliharaan kendaraan, menjadi tanggung jawab para kepala desa yang menguasai kendaraan.

Baca Juga :   Journalist Camp di Lemoape, Kritik Tajam Sebagai Bahan Koreksi dan Apresiasi Pj Bupati

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, sejumlah kepala desa meng-anggarkan biaya tersebut melalui Alokasi Dana Desa (ADD), yang nota bene bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Nilai nominalnyapun variatif. Misalnya Desa Watuliwu anggarkan 35 juta untuk satu tahun dan Desa Pitulua hanya anggarkan 25 juta dalam setahunnya. Jika dicermati, pengadaan mobil mini bus ini setiap tahun serap dana ABPD setiap tahun hingga ratusan juta rupiah. Belum termasuk pembelian kendaraan senilai 165 juta per unit, dikalikan 86 unit, sampai pengadaan ke empat sejak tahun 2019 hingga tahun ini (2022). Kondisi ini menjadi sinyalemen adanya beban APBD terhadap pengadaan mobil angkutan anak sekolah. Apakah dapat dipastikan jika manfaat kendaraan ini sudah berimbang dengan beban anggaran APBD? Sementara, usia kendaraan di atas lima tahun sudah tidak layak jika pengoperasian dan pemeliharaan tidak dilaksanakan dengan baik.    

Tanda Tanya Soal Biaya Pemeliharaan Mini Bus Anak Sekolah

 Investigasi terkait keberadaan armada mini bus angkutan anak sekolah, menemukan kejanggalan terkait biaya pemeliharaan. Ahmadi selaku PPK mengatakan “soal biaya pemeliharaan di anggarkan oleh Dinas, namun sampai hari ini belum pernah ada klaim. Tapi untuk lebih jelasnya, yang mengetahui persis adalah bendahara”. Kata Ahmadi saat ditemui pekan lalu dikediamannya.

Baca Juga :   Jajaran Koramil 1407-18, Perbaiki Jalan Rusak Bersama Masyarakat

Terpisah, bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ihkwal, S.Sos ditemui diruang kerjanya mengatakan “untuk biaya pemeliharaan kendaraan mini bus, tidak di anggarkan melalui Dinas, tapi dibebankan kepada masing-masing kepala desa yang mendapatkan mobil tersebut. Pihak Dinas hanya anggarkan biaya surat-suratnya. Lain hal dengan mobil bus yang besar itu ada 2 unit, itu yang kami anggarkan pemeliharaannya”. Ujar Ihkwal.

Ihkwal menjelaskan bahwa sampai hari ini memang belum pernah ada klaim terkait biaya pemeliharaan kendaraan mini bus itu. Kendati demikian, ia tidak membantah jika dirinya belum pernah melihat Daftar Plapon Anggaran (DPA) nya, saat ditanya total nominal harga pembelian kendaraan tersebut.

Penelusuran terkait pengadaan mini bus anak sekolah jenis Daihatsu ini, belum sepenuhnya mendapatkan informasi yang akurat. Pemberian informasi dari pihak berkompeten terkesan sangat hati-hati dan mengarahkan wartawan untuk bertemu langsung dengan kepala Dinas, Idrus, S.Sos.,M.Si

 Sayangnya, upaya untuk menemui kepala Dinas belum berhasil meski sudah berulang kali wartawan media ini berkunjung ke kantor Dinas, atau di kediamannya. Sekedar diketahui, mobil mini bus angkutan anak sekolah ini menurut pengakuan Ahmadi, pengadaan nya menggunakan ekatalog pada dialer Makassar Raya Motor (MRM) kabupaten Kolaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *