NewsPolitik

KPU Tanggapi Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Bone Soal Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS

4549
×

KPU Tanggapi Pernyataan Ketua Komisi I DPRD Bone Soal Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS

Sebarkan artikel ini

" Saya juga tak habis pikir siapa yang konyol dan siapa yang sempit, toh yang disebut di PKPU nomor 8 tahun 2022 itu terkait rekrutmen adhoc, saya mau tanggapi itu, " Kata Nasaruddin.

Kolase foto, Ketua Komisi I DPRD, Saifullah Latief (kiri) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Nasaruddin Zaelani (kanan).

Bone, Global Terkini- Berbagai tudingan dan komentar terkait kinerja Komisi Pemilihan Umum terus bermunculan, tak hanya dari calon peserta yang tak lulus, belakangan DPRD juga ikut bersuara menindaklanjuti aspirasi dari Forum Pemerhati Demokrasi.

KPU dipanggil untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU), sayang panggilan itu kurang diatensi. Hanya satu orang saja yang hadir.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone, Nasaruddin Zaelani justru mempertanyakan wewenang DPRD memanggil pihaknya, hal itu membuat geram Ketua Komisi I DPRD Bone, Saifullah Latief.

Pernyataan itu dianggapnya konyol dan menuding Nasaruddin berfikir sempit, dia juga menyinggung soal anggaran APBD untuk KPU yang nilainya tak sedikit serta fungsi pengawasan yang melekat dan harus dijalankan pihaknya.

Hal itu langsung mendapat tanggapan, Nasaruddin menyebut jika PPS yang dibentuk baru-baru ini bukanlah PPS Pilkada tapi PPS Pemilu, tak ada tunjangan dari APBD, hanya dari APBN.

” Saya juga tak habis pikir siapa yang konyol dan siapa yang sempit, toh yang disebut di PKPU nomor 8 tahun 2022 itu terkait rekrutmen adhoc, saya mau tanggapi itu, ” Kata Nasaruddin.

Baca Juga :   HUT Ke 19 DWP Sergai, Dimeriahan Dengan Acara Lomba

Lebih lengkap Nasaruddin menuliskan begini:

Kenapa bukan sekalian dungu, konyol dan sempit serta arogan kata itu sangat saya terima secara hormat dari mulut wakil kita yang terhormat bapak Saifullah.

Kita bekerja sesuai regulasi ada payung hukum yang menaungi, KPU itu lembaga Negara dimandat sebagai penyelenggara Pemilu dan pilkada, termasuk di dalamnya adalah legislatif,

Persoalan ini adalah persoalan rekrutmen PPS yang dituding banyak kecurangan, hingga tudingan itu sampai ke meja Wakil Rakyat kita yang terhormat di Komisi I dan keluarlah surat permintaan hearing KPU untuk menjelaskan keluhan dari masyarakat yang mengadu.

Saya pertanyakan hal itu, apa kewenangan dan untuk apa penjelasan, toh semua sudah jelas, proses maupun tahapannya sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017, diperjelas lagi di PKPU nomor 8 tahun 2022, tetang pembentukan penyelenggara edhoc, ada desakan agar hasil nilai wawancara dipublis, kita liat pasal 37 PKPU nomor 8 yah.. poin a sampai j itu jelas hanya pengumuman tes CAT yang diumumkan sementara wawancara tak ada poin menjelaskan untuk diumumkan dan langsung pengumuman hasil seleksi calon PPS dan penetapan.

Baca Juga :   Dalam 5 Hari, Polisi Ringkus 7 Tersangka Narkoba

Ada mekanisme yang harus kita fahami bersama dulu bapak Anggota Dewan yang terhormat, kita harus sepakat dulu KPU lembaga Negara sifatnya hirarki, dan apakah kasus ini masuk sebagai pelanggaran admistrasi Pemilu atau pelanggaran kode etik, atau pelanggaran sengketa pemilu? Kalau itu dianggap sebagai pelanggaran administrasi Pemilu karena meliputi pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaran pemilu. Maka rananya ada di Bawaslu.

Yang berhak menerima, memeriksa, mengkaji serta memutuskan, itu UU yang bilang, ada di pasal 460 UU nomor 7 tahun 2017 tetang Pemilihan Umum.

Kalau dikatakan oleh bahwa masyarakat dan Bawaslu dapat mengadu apabila terjadi permasalahan sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2022,  saya tak melihat itu di pasal per pasal, ada 86 Pasal saya tak menemukan kalimat itu,  mungkin bisa ditunjukkan berada pada bab berapa,  bahkan di ketentuan umum saya belum dapat menemukanya. Kalau yang ini mari kita diskusikan, tetapi tidak menjadi penyidik untuk menjustice KPU dalam hal proses rekrutmen, kami ada real begitu juga alur jika ada yang tak setuju dengan hasilnya.

Baca Juga :   Polisi Amankan Dua Pelaku Sabu, Begini Pengakuannya

Satu hal lagi yang harus kita ketahui bersama, PPK, PPS dan Pantarlih ini dibentuk adalah penyelenggara adhoc Pemilu bukan penyelenggara pilkada, tak ada tunjangan gunakan APBD, tapi APBN.

Jika tindak lanjut DPRD hendak menyampaikan ke Provinsi, itu kami apresiasi, hirarki itulah yang saya maksud, KPU Provinsi yang akan menyampaikan ke kami, KPU Kabupaten/ Kota menjelaskan permasalahan dalam proses rekrutmen ini.

Terimakasih atas perhatian buat kami bapak anggota Dewan khususnya Komisi I yang telah intens memantau kami, saran kami adalah mungkin dapat disuarakan kepada masih adanya Kepala Kecamatan dan Desa yang tak memberikan fasilitas kepada PPK dan PPS sebagai penunjang jalannya tahapan Pemilu,  padahal itu amanah UU nomor 7 tahun 2017 loh.. pasal 434.. wajib dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *