Maros, Global Terkini- Lembaga Lidik-Pro Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tangkap dan penjarakan pelaku tambang galian C diduga ilegal di Kampung Toka’rang, Dusun Nahung, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana.
Aktivitas tambang tersebut dianggap sudah sangat meresahkan.
Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik- Pro), Ismar memastikan aktifitas tambang di pinggir jalan poros Nasional itu akan berdampak dan merusak lingkungan, serta akan sangat merugikan masyarakat.
Parahnya, pelaku seolah bebas tanpa teguran dari para pihak terkait meski telah banyak keluhan dari warga.
” Bahkan ada yang posting ke media sosial karena sudah sangat terganggu, ” Kata Ismar, Kamis, 11 Mei 2023.
Aktivitas tambang membuat jalan beton rusak dan tertimbun tanah hingga terkelupas, jika dibiarkan terus-menerus tanpa penindakan, dikhawatirkan membahayakan warga yang melintas.
” Banyak sekalimi penguna jalan mengeluh, jalan sudah rusak parah, ” Ucap warga, M.
Ismar pun meminta Kapolsek Camba agar serius menangani persoalan tambang dan menyita alat berat pelaku.
” Kami minta keseriusan Kapolsek Camba untuk menangani persoalan tambang yang semakin hari semakin bertambah dan merusak lingkungan, jangan pandang bulu siapa pun itu, ” Tegas Ismar
” Hal tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, apalagi menyangkut keselamatan manusia, siapa yang mau bertanggungjawab kalau ada pengendara yang jatuh. Maka itu Kami berharap agar instansi yang terkait di Kabupaten Maros jangan tinggal diam, ” Imbuhnya.
Hingga berita ini dimuat, Kapolsek Camba AKP Mappiare belum menjawab upaya konfirmasi mengenai keberadaan tambang yang diduga ilegal tersebut.
Lidik Pro memberikan peringatan buat Kapolsek Camba agar menindaki penambang tersebut.
” Bila tidak ditindaki baiknya Kapolsek Camba mundur saja dari jabatannya, ” Pungkas Ismar. (*)