Bone, Global Terkini- Sebanyak 19 mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Hapsah telah menandatangani surat kuasa, surat kemudian diserahkan secara simbolik kepada Umar Azmar Mahmud Farig dan kawan-kawan sebagai Kuasa Hukum yang ditunjuk, Senin 23 Oktober 2023.
Para karyawan menuntut pihak RS Hapsah segera melunasi gaji mereka yang sejak tahun kemarin belum dibayarkan.
Penyerahan berlangsung di Kantor Hukum Pawero, Jl Langsat, Bone Sulawesi Selatan.
Dari 19 orang tersebut, 15 diantaranya kata Umar merupakan mantan karyawan tetap. Pihaknya meyakini seluruhnya adalah karyawan tetap, hanya saja memang hanya 15 yang terang termuat dalam SK Direktur berstatus karyawan tetap, sementara 4 lainnya mutatis mutandis dikarenakan peraturan yang berlaku.
” Di antara mereka ada yang gajinya belum dibayar sejak bulan 8 tahun 2022, ” Katanya.
Umar menyampaikan, sebagai langkah awal setelah diberi kuasa, pihaknya akan melakukan perundingan bipartit.
Bipartit adalah perundingan antara karyawan atau pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan.
” Kalau itu tidak berhasil, terpaksa kita akan lakukan upaya hukum, ada kemungkinan Dinas Kesehatan maupun Dinas lain yang terkait juga bisa ikut terlibat, ” Kata Umar.
” Jika itu terjadi, mungkin persoalannya akan melebar dari persoalan gaji belum dibayar ke persoalan standar upah minimum, ” Tambahnya.
Konsultan Hukum RS Hapsah, Ilham Hasanuddin pun mempersilahkan. Dia bahkan menyarankan untuk dilayangkan somasi lebih dulu.
” Nanti pihak kami menanggapi, baru dilakukan bipartit, soal upaya hukum jika hal itu gagal, saya kira sah-sah saja, ” Katanya.
Ilham menjelaskan, saat ini pihak RS Hapsah memang masih terus berupaya untuk membayarkan tunggakan gaji atau hak belasan mantan karyawannya tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mencoba menjual beberapa aset, seperti mobil dan ruko milik Direktur RS Hapsah.
Sayang, aset dimaksud belum laku.
Upaya itu sambung Ilham, menyusul adanya kesepakatan yang dibuat beberapa waktu sebelumnya antara RS Hapsah dan mantan karyawan.
Di dalam kesepakatan itu, RS Hapsah berjanji akan membayarkan tunggakan gaji pada tanggal 30 September 2023. Namun karena ada kendala sehingga kesepakatan itu tidak terlaksana.
” Mantan karyawan pun memberi keringanan agar dibayarkan pada tanggal 20 Oktober, tapi karena aset belum laku, lagi-lagi kesepakatan itu tidak ditunaikan, ” Kata Ilham.
” Sebenarnya pernah ada jalan persoalan ini selesai, ada Bank yang bersedia memberi kredit, dana segar untuk pengembangan RS Hapsah, sebagian dana tersebut rencananya untuk membayar gaji, tapi karena masalah sudah terlanjur viral, akhirnya tidak jadi, ” Tambahnya.
Kini, Ilham mengaku pihaknya masih terus berupaya, namun tetap mempersilahkan jika upaya hukum memang diperlukan.