banner728x250

Pembeli Pulangkan Barang, Kasus Jual Beli Bantuan Pertanian Tetap Lanjut

Bantuan pertanian jenis pemotong padi (Combine Harvester) yang diduga dijual oknum ketua kelompok tani ke warga Desa Cammilo.

Bone, Global Terkini- Kasus dugaan jual beli bantuan pertanian melibatkan warga dua Desa, Ere Cinnong dan Cammilo terus bergulir di Polres Bone, Sulawesi Selatan, Rabu 18 Oktober 2023.

Terbaru, Firman selaku pembeli dikabarkan memulangkan bantuan pemotong padi (Combine Harvester) tersebut ke Suriadi selaku penjual yang juga merupakan Ketua Kelompok Tani di Desa Ere Cinnong.

Mereka bahkan membuat kesepakatan yang memuat, bahwa mereka tidak mengetahui Combine yang dijual merupakan bantuan pemerintah, dan akan dikembalikan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Kesepakatan tersebut ditandatangani pembeli – penjual dan saksi, diketahui tokoh masyarakat.

Baca Juga :   Seru-seruan Sambut HJB ke 692, Bupati Berharap Tahun Depan Bisa Lebih Meriah

Anehnya, Kepala Desa Ere Cinnong Andi Sopian mengaku, baik dirinya maupun tokoh masyarakatnya tidak mengetahui perihal kesepakatan dimaksud.

” Tidak pernah ada penyampaian, bahkan berapa kali kami panggil untuk mediasi, tidak ada yang datang, ” Kata Andi Sopian.

Masih kata dia, terkait kasus tersebut puluhan masyarakat Desa Ere Cinnong mendesak agar tetap diproses dan segera mendapat kepastian hukum.

” Meski bantuan itu dikembalikan, kita tetap dorong supaya proses hukumnya lanjut, ini dimaksudkan agar menjadi pelajaran bagi yang lain, ” Katanya.

Terpisah, Suriadi mengaku benar-benar tidak tahun jika mesin potong padi yang dijualnya adalah bantuan. Dia bahkan mengaku tidak pernah membuat proposal permintaan bantuan.

Baca Juga :   Tambang Ilegal Disegel, 1 Ekskavator dan 3 Dump Truk Disita Polisi

” Orang pintar pi itu yang bisa bikin begitu pak, ” Katanya.

” Bahkan itu barang sempat saya tolak, karena saya tidak tau bagaimana menggunakannya, itu juga alasan kenapa saya jual, ” Tambahnya.

” Waktu itu, saya hanya disuruh jemput itu barang di Makassar, saya ke sana pakai mobil rental, setiba di sana saya cuma di suruh tandatangan habis itu, sudah.., ” Kata Suriadi lagi.

Ditanya siapa orang yang memintanya, Suriadi menyebut AT.

Informasi dihimpun, batuan tersebut merupakan aspirasi Anggota Dewan.

Baca Juga :   Sekda Bone Buka Diklatcab BPC HIPMI

Senada dengan Kades Ere Cinnong, Ketua Tim Investigasi JPKP, Andi Purnamasari selaku pelapor juga meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul pun memastikan proses hukum tetap berjalan.

” Ini sementara proses pulbaket dinda, ” Ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Kelompok Tani bernama Suriadi dari Desa Ere Cinnong dilaporkan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ke Mapolres Bone. Dia diduga menjual bantuan pertanian dari Pemerintah, seharga Rp 14 juta.

Penulis: Indra Mahendra