Bone, Global Terkini- Gagal dengan upaya bipartit, para mantan karyawan RS Hapsah melalui Umar Azmar kuasa hukumnya terus melakukan upaya untuk sesegera mungkin mendapatkan hak mereka.
Umar menjelaskan, pihaknya telah bermohon untuk dilakukan pencatatan perselisihan hubungan industrial pada Rabu 8 November lalu ke Disnaker Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
” Waktu itu bipartit berlangsung mulai jam 10 sampai 12, saya anggap upaya itu gagal karena tidak ada penyelesaian, sekitar jam 3 lewat setelahnya, kami langsung kirimkan permohonan pencatatan, ” Kata Umar, Kamis 16 November 2023.
Disnaker pun langsung menindaklanjuti permohonan tersebut dengan mengirim surat panggilan ke kedua belah pihak untuk dilakukan klarifikasi hari ini.
Sayang, panggilan itu tidak dihadiri pihak RS Hapsah.
Umar pun geram, dia menilai sikap pihak RS Hapsah sebagai bentuk tidak patuh dan tidak pahamnya mereka atas aturan.
” Itu juga bukti bahwa mereka memang tidak ada itikad baik, ” Ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No Per.31/MEN/XII/2008 pasal 4 ayat 1 huruf b angka 5 secara umum menjelaskan, bahwa dalam hal salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan perundingan (bipartit), maka para pihak atau salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota tempat pekerja/buruh bekerja walaupun belum mencapai 30 hari kerja.
” Saya mau katakan begini, ketika hak dihadapkan dengan kewajiban maka saya rasa tidak ada lagi yang perlu di diskusikan, cukup tunaikan saja kewajiban itu (bayarkan gaji atau hak karyawan -Red), ” Tegas Umar.
Kepala Disnaker, Andi Arsal membenarkan permohonan tersebut, dia bahkan memberikan lampu hijau untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya.
Andi Arsal mengungkapkan, pihaknya telah berupaya untuk memediasi agar persoalan tersebut dapat terselesaikan dengan baik.
” Kami sudah lakukan sesuai tugas kami, tapi kalau tidak mau ikuti aturan yah, mau di apa,” Katanya.
Konsultan Hukum RS Hapsah, Ilham Hasanuddin bereaksi pihaknya disebut tidak paham aturan, apalagi sampai disebut tidak punya itikad baik.
Dia dengan tegas menyampaikan, ketidakhadiran pihaknya di Disnaker karena menganggap proses bipartit masih berjalan.
” Itukan waktunya 30 hari dan hari ini belum sampai, pihak mereka sendiri yang bermohon, kami menanggapi dan sudah memberi penjelasan, ” Kata Ilham.
Masih kata dia, memanfaatkan waktu 30 hari tersebut, pihaknya berharap masalah ini dapat selesai dengan baik tanpa harus melalui proses Pengadilan.
” Karena kalau mau disidangkan segera, itukan cacat hukum secara administrasi, karena proses bipartit masih berjalan dan belum sampai waktunya, ” Katanya.
Bahkan dia juga menegaskan, saat ini pihaknya masih terus mengupayakan berbagai cara untuk segera melunasi tunggakan gaji atau hak mantan karyawannya, termasuk dengan cara menjual atau menyewakan aset lain milik Direktur RS Hapsah.
Satu hal yang pasti, sementara proses ini masih berjalan, ada belasan karyawan yang tengah menanti dan berharap hak mereka segera dibayarkan untuk menutupi kebutuhan hidupnya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 19 mantan karyawan Rumah Sakit (RS) Hapsah telah menunjuk kuasa hukum Umar Azmar Mahmud Farig dan kawan-kawan untuk memperjuangkan hak mereka.
Mereka menuntut pihak RS Hapsah segera melunasi gaji yang sejak tahun kemarin belum dibayarkan.