BudayaEkonomiHukrimNewsPeristiwaPolitik

Sekelompok Warga Dituding Menguasai Lahan Secara Ilegal, Warga Biccoing Demo di DPRD

400
×

Sekelompok Warga Dituding Menguasai Lahan Secara Ilegal, Warga Biccoing Demo di DPRD

Sebarkan artikel ini

Bone, Globalterkini.com – Sekira seratus lebih warga Desa Biccoing, Kecamatan Tonra Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendatangi kantor DPRD Bone untuk menyalurkan aspirasinya terkait masalah penguasaan lahan yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh sekelompok warga pendatang di desa Biccoing. Kedatangan warga ini diterima langsung oleh enam orang anggota dewan diruang aspirasi, masing-masing anggota dewan tersebut, H. Kaharuddin, Andi Muhammad Salam, Idris Usman, Faizal dan Andi Heryanto Bausad. Kamis (5/9/2019)

Tanya jawab antara peserta aksi dengan penerima aspirasi dalam ruangan itu, mengemuka soal kehadiran sekelompok warga pendatang dari kabupaten lain, masuk di desa Biccoing untuk menggarap lahan kebun sejak tahun 2010 silam. Sementara, warga desa Biccoing ketika itu tidak berani membuka lahan ditempat tersebut karena masih berstatus hutan kawasan lindung.

Baca Juga :   Disdik Bone Gelar Bimtek Program Lingkungan Belajar Berkualitas Khusus PAUD

“Ada kurang lebih 60 kepala keluarga (kk) yang menggarap lahan kebun dengan luas sekira 200 hektar. Pada awalnya, hanya seorang dua orang yang masuk membuka lahan. Namun kian lama, mereka mulai berdatangan dan membuat pemukiman di area tersebut. Meski diketahui ketika itu, bahwa lokasi yang mereka garap adalah kawasan lindung, namun tidak ada tindakan dari aparat terkait untuk melarang apalagi melakukan proses hukum. Padahal, warga desa Biccoing sendiri tidak berani masuk dalam kawasan apalagi menggarap, karena mereka tau bahwa itu adalah pelanggaran” ungkap kordinator lapangan sekaligus ketua LSM Lembaga Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran Serta Pemberdayaan Lingkungan Hidup (LPKP – PLH) Kabupaten Bone, Bustan Daeng Tunru.

Baca Juga :   Resmikan Masjid Tafaddal, Bupati Bone Cerita Dibantu Kerabat Hingga CSR

Lanjut Bustan, sehubungan dengan berubahnya status kawasan menjadi area penggunaan lain (apl) berdasarkan keputusan menteri tahun 2018 lalu, masyarakat desa Biccoing pun membutuhkan lahan garapan untuk berkebun. Seharusnya, lahan tersebut menjadi hak masyarakat desa Biccoing, bukan justru di kangkangi oleh warga kabupaten lain yang hanya masuk menggarap sebagai pendatang. Disinyalir, adanya pembiaran dari aparat terkait, menjadi sumber masalah saat ini. Masyarakat desa Biccoing menuntut hak mereka yang seolah-olah dirampas oleh warga pendatang. Oleh karenanya, hari ini kami mendesak semua pihak melalui penyampaian aspirasi, agar disikapi dan ditemukan solusinya. Kata Bustan

Saat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Bone dari partai demokrat, H. Kaharuddin, menyatakan telah menerima aspirasi masyarakat Biccoing yang disuarakan pada hari ini. Kahar berjanji akan menindak lanjuti masalah tersebut setelah alat kelengkapan dewan sudah terbentuk. “saya belum bisa memberikan janji soal jadwal. Yang jelas, aspirasi saudara-saudara sudah kami terima dan akan kami bahas dalam rapat kerja setelah alat kelengkapan dewan terbentuk. Dan saya tegaskan bahwa, aspirasi ini merupakan aspirasi kedua yang kami terima. Nanti akan kami panggil semua pihak untuk mengklarisifikasi masalah ini, setelah semua perangkat terbentuk dan berjalan” ujar Kaharuddin

Baca Juga :   Kepala Desa Horongkuli, Peserta Terbaik Paralegal Justice Award NLP

Kendati tanya jawab saat penyampaian aspirasi berjalan alot terkait soal waktu pengambilan tindakan, namun akhirnya masyarakat yang menggelar aksi, bisa menerima dan menyetujui untuk menunggu hingga regulasi serta aturan kerja dewan terbentuk. (Redaksi)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *