EkonomiHukrimKhazanahNewsPendidikanPeristiwaPolitikRagam

Dugaan Bagi-bagi Proyek, Kadis Pertanian Bantah Tudingan BPC Gapensi Bone

224
×

Dugaan Bagi-bagi Proyek, Kadis Pertanian Bantah Tudingan BPC Gapensi Bone

Sebarkan artikel ini
Kadis Pertanian Bone, Sunardi Nurdin (kedua dari kiri)

 

Tudingan BPC Gapensi kabupaten Bone, terkait sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) maupun swakelola yang diduga bermasalah pengelolaannya, mendapat tanggapan serius kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan kabupaten Bone, Ir. H. Sunardi Nurdin, M.Si.

Untuk menjawab tudingan tersebut, Sunardi menggelar pertemuan klarifikasi dengan sejumlah awak media di café CHILL kelurahan Manurungnge, kecamatan Tanete Riattang, kabupaten Bone. Ia menegaskan bahwa apa yang dituduhkan pihak Gapensi atas dirinya tidak benar.

“Jadi awal cerinya begini,…. Beberapa minggu yang lalu, pak Awal dating ke ruangan saya dengan tujuan silaturahmi. Diakhir perbincangan, ia meminta proyek penunjukan langsung. Jadi saya jelaskan ketika itu, bahwa ada dua sumber dana di Dinas Pertanian, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau DAK, penugasan dalam rangka tematik ketahanan pangan, semuanya swakelola berdasarkan keputusan presiden (Kepres) nomor 123 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) nomor 2 tahun 2021. Swakelola disini artinya ddikerjakan sendiri oleh kelompok tani. Kemudian ada dana DAU yang bersumber dari APBD. Tetapi dana ini adalah Pokir DPRD yang merupakan penjabaran dari kasil reses saat ketemu dengan konstituen mereka. Dan itu sesuai dengan rencana keja (Renja) di Dinas Pertanian. Seperti pembuatan jalan tani dan pembuatan bor dalam “ Kata Sunardi. Jumat pagi, 2 Juli 2021.

Baca Juga :   Sergai Canangkan Usaha Mikro di Hari Koperasi Nasional

Lanjut dikatakan, kendati kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna anggaran (PA) memiliki kewenangan untuk menunjuk rekanan, namun faktanya pengajuan rogram dan rekanan diusulkan secara bersamaan oleh anggota DPRD itu sendiri, sehingga kami tidak berdaya. “saya kira semua program Pokir yang ada di SKPD, modelnya sama semua seperti itu.” Katanya

Diduga kuat, masalah ini timbul akibat adanya pelanggaran aturan terkait pelaksanaan program Pokir ini. Dimana pada prakteknya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 Tahun 2017. Diketahui jika kewenangan menunjuk rekanan ada pada instansi yang mengelola anggaran.

Baca Juga :   Pesantren Baitul Maqdis Gelar 'Mabit' Jelang Ramadhan

Terkait tudingan jika Dinas Pertanian kabupaten Bone, tidak memberi ruang pada perusahaan yang bernaung di Gapensi, dibantah keras oleh Sunardi. Faktanya ada beberapa perusahaan yang dinaungi Gapensi, mendapatkan proyek penunjukan langsung di tahun ini. “Semuanya sudah terbagi dan ditayangkan pada UPL. Lagi pula, yang menunjuk rekanan itu bukan saya, tetapi anggota DPDR itu sendiri.” Ujar Sunardi.

Ia juga menyebut jika 36 Pokir saat ini masih dalam proses dan belum kontrak. Surat Perintah Kerja (SPK) nya belum saya tanda tangani. Adapun soal data yang menjaditemuan pihak Gapensi, silahkan dibuktikan jika memang ada dugaan penyalahguaan wewenang, gratifikasi atau tindak pidana korupsi. Pungkasnya.

Baca Juga :   Pelaku Pengeroyokan Divonis Ringan, Korban Kecewa

Penulis : Andi Trisna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *